Jumat, 08 Januari 2010

Sumur Tua Kabupaten Blora


Soal potensi sumur-sumur tua itu diakui Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso. Ia menegaskan, ada 5.000-an sumur tua di Tanah Air yang bisa diaktifkan kembali. Tingkat produksinya juga diprediksi tidak kecil, yakni 5.000-12.000 barel per hari.
Di sisi lain, ekonom Iman Sugema PhD mengungkapkan, jika pemanfaatan sumur tua itu dimaksimalkan dengan teknologi dan SDM yang andal, Indonesia bisa menyusul langkah Rusia.
Click here to view more

Bagian yang disembunyikan
Nilai yang dihasilkan dari sumur tua tentu sangat tinggi jika dihitung berdasarkan harga minyak saat ini. Karenanya, tak salah jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Peraturan baru ini bertujuan merevitalisasi sumur tua untuk kepentingan negara dengan cara yang baik. Pada dasarnya, peraturan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan pengelolanya membiayai sendiri aktivitas yang tak berhubungan langsung dengan revitalisasi sumur tua.
Di antara pos anggaran yang diberangus adalah biaya merger, depresiasi atas fasilitas eksplorasi dan produksi, dan pelatihan untuk tenaga kerja asing.
Pertaturan baru ini, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, bertujuan menghindari potensi kerugian negara yang jumlahnya bisa mencapai Rp 18 triliun.
Di seluruh penjuru Tanah Air, tercatat 5.000-an dari total 13.079 sumur tua yang masih bisa dieksploitasi. Sumur-sumur itu termasuk 745 sumur aktif dan sebagian besar berada di wilayah kerja PT Pertamina EP.
Lokasi 13.079 sumur tua itu tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya, di Kaltim ada 3.143, di Sumbagsel 3.623, di Sumut 2.392, Jateng dan Jatim 2.496, Seram 229, Papua 208, dan Kalsel 100.
Di Kab. Blora sendiri ada sekitar 500 sumur tua yang kebanyakan belum dikelola dan dibiarkan terbengkalai. Saat ini baru kec. Jiken yang telah mengelola dengan pengelolaan dilakukan oleh koperasi. Sedang yang lain masih dalam proses pengajuan ijin ke pihak2 terkait untuk dapat mulai mengelola sumur-sumur tua yang ada.
Definisi sumur tua adalah sumur yang telah dibor dan diproduksi sebelum 31 Desember 1970, serta telah ditinggalkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Jumat, 30 Oktober 2009